Jumat, 19 Juni 2020

Mendengar Putusan Tuntutan Jaksa Fedrik Adhar, Saya Jadi Ingat Desy Ratnasari




Nama jaksa penuntut umum Fedrik Adhar belakangan ini banyak disebutkan orang serta jadi diketahui beberapa orang. Walau sebenarnya awalnya sedikit orang yang mengenali nama Fedrik Adhar. Pemicu jadi terkenalnya nama Fedrik Adhar tidak lain sebab keputusan polemisnya atas 2 orang terdakwa masalah serangan penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan.

Terus jelas, saya termasuk juga satu dari demikian beberapa orang yang tidak paham serta belum pernah dengar nama Fedrik Adhar sebelum dia jatuhkan keputusan tuntutan pada 2 orang terdakwa masalah serangan penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan, yang dipandang banyak faksi tidak netral itu. Ini benar-benar tidak sama saat disebut nama Desy Ratnasari contohnya. Jika nama Desy Ratnasari, saya telah mengenalinya semenjak jaman dulu. 

Apa hubungannnya di antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari? Apa di antara kedua-duanya ada jalinan pekerjaan? Atau kedua-duanya mempunyai jalinan spesial? (Hmm, jadi buat isu niih...)

Lihat karier Fedrik Adhar serta Desy Ratnasari, kedua-duanya tidak mempunyai jalinan keterikatan langsung. Fedrik Adhar ialah seorang abdi negara, seorang PNS yang profesinya untuk jaksa dengan pangkat Jaksa Pratama/Madya Wira/Penata, kelompok III/c. Sedang Desy Ratnasari ialah seorang aktris vokalis populer, bintang film, serta saat ini jadi anggota legislatif dari Fraksi Mandat Nasional.

Jadi jika demikian apa hubungannnya di antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari? Dengan cara personal dapat dinyatakan tidak ada. Tetapi buat saya pribadi, di antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari mempunyai jalinan yang benar-benar dekat. Kok dapat?

Baik, agar tidak ada isu antara kita saya akan berikan selekasnya jalinan di antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari versus saya. Kemungkinan ada yang sempat dengar salah satunya lagu Desy Ratnasari yang berjudul "Tenda Biru"?

Sebatas memperingatkan, ini beberapa baris awal dari lagu Tenda Biru" Desy Ratnasari itu:

"Tidak menyengaja melalui depan rumahmu. Kumelihat ada tenda biru, dihiasi indahnya janur kuning..." 

Kata pertama dari bait pertama lagu "Tenda Biru" Desy Ratnasari itu, yaitu kata "tidak menyengaja" buat saya benar-benar terngiang-ngiang di telinga (Tetapi bukan lantaran saya pernah merasakan hal sama, lho..). Kemungkinan sebab suara si vokalis demikian lembut serta merdu. Hingga saat dengar kata "tidak menyengaja", langsung daya ingat tertuju pada Desy Ratnasari.

Oleh karenanya saat jaksa penuntut umum Fedrik Adhar menyebutkan gempuran dua terdakwa aktor serangan air keras "tidak menyengaja" tentang mata Novel Baswedan, saya juga jadi ingat pada Desy Ratnasari. 

Walau sebenarnya suara Fedrik Adhar tidak lembut serta merdu seperti Desy Ratnasari. Serta buat keadilan, suara Fedrik Adhar dapat disebutkan menyumbang, malah benar-benar menyumbang.

Perihal Mencari Situs Bola Online Dipercaya

Jadi buat saya jalinan di antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari itu saja, tidak lebih dari pada itu. Hubungan ada di kata "tidak menyengaja". Hanya itu.

Nah permasalahan jalinan di antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari telah clear. Karena rupanya tidak ada jalinan apa-apa. Jadi kita closed.

Tapi publik masih berasa ingin tahu, bingung, serta tidak senang dalam kata "tidak menyengaja" yang digunakkan dalam keputusan tuntutan jaksa penuntut umum Fedrik Adhar. Karena pemakaian kata itu tidak faktual, tidak cocok dengan bukti yang berlangsung.

Tindakan dua terdakwa striker penyiraman dengan air keras pada Novel Baswedan, yang selanjutnya mengakibatkan ke-2 mata Novel Baswedan rusak permanen disebutkan oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar untuk tindakan "tidak menyengaja". Karena menurut si jaksa, kemauan mereka ialah menyirami "tubuh" Novel Baswedan bukan "mata" Novel Baswedan. Namun selanjutnya meleset tentang "mata" penyidik KPK itu.

Apakah benar semacam itu ? Apa jaksa dapat menerangkan dengan bukti, pernyataan terdakwa yang menyebutkan "tidak menyengaja" menyirami "mata" Novel Baswedan ? Lalu jika terdakwa betul punya niat menyirami "tubuh" Novel Baswedan bukan "mata" nya, memang dibetulkan sebab bukan kejahatan ? 

Walau sebenarnya beberapa terdakwa dapat dibuktikan kemauan sekali ingin menyakiti Novel Baswedan. Mereka bangun subuh-subuh, bawa air keras, selanjutnya menyengaja cari Novel Baswedan dalam tempat biasa dia ada pada saat itu. Bila bukti semacam itu disebutkan "tidak menyengaja", asumsinya jadi tidak masuk.

"Tidak menyengaja" itu diawali pada ketidakjelasan, tidak ada gagasan atau kemauan, serta tindakannya di luar kendali diri. Semuanya tidak ada dalam bukti beberapa terdakwa striker penyiraman dengan air keras pada Novel Baswedan.

Jika wanita yang ada pada lagu "Tenda Biru" Desy Ratnasari menjelaskan "tidak menyengaja" saat melalui di muka rumah pacarnya, memang faktual. Dia tidak punyai kemauan atau gagasan awalnya melalui kesana. Faktanya, dia tidak paham ada tenda biru berhiaskan janur kuning di muka rumah si pacar untuk sinyal jika si pacar hari itu melangsunngkan pernikahan dengan wanita lain.

Kata "tidak menyengaja" yang dipakai jaksa penuntut umum Fedrik Adhar memang berkesan absurd. Tidak bingung bila seorang komika namanya Bintang Emon membuat olok-olok mengenai hal tersebut, yang selanjutnya jadi trending.

Olok-olok Bintang Emon itu kira-kira semacam ini : "Tuturnya tidak menyengaja ? Kok dapat terkena muka ? Kita kan tinggal di bumi, gravitasi bumi itu tentu ke bawah. Menyirami tubuh tidak kemungkinan meleset ke muka, terkecuali pak Novel Baswedan jalannya handstand...